Pemkot Palu Bekali ASN Pemahaman Perlindungan Konsumen dan Risiko Keuangan Ilegal



PALU – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., secara simbolis membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan apresiasi kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN mengenai perlindungan konsumen sekaligus memperkuat literasi dan inklusi keuangan.
Menurut Sekda, perkembangan layanan keuangan saat ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan sejumlah risiko, seperti penipuan, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, Sekda menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen serta kecermatan dalam memilih dan menggunakan berbagai produk maupun layanan keuangan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan bahwa ASN tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi harus mampu menjadi teladan dalam menerapkan perilaku keuangan yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab.
Menurut Sekda, peningkatan literasi keuangan harus dimulai dari diri sendiri sebelum kemudian disampaikan kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda Irmayanti berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palu mampu mengelola keuangan secara bijak, menghindari praktik keuangan yang merugikan, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakannya.
Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut, lanjut Sekda, diharapkan tidak hanya menjadi pemahaman pribadi, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada keluarga, rekan kerja, serta masyarakat.
Sekda pun berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya perlindungan konsumen sekaligus mendorong mereka menjadi agen edukasi keuangan dalam mewujudkan masyarakat Kota Palu yang cerdas secara finansial, waspada, dan terlindungi.
Kepada TPAKD Kota Palu dan seluruh pemangku kepentingan, Sekda turut mengharapkan agar sinergi dalam memperluas akses terhadap layanan keuangan yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab terus diperkuat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu berharap peningkatan literasi dan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen, sehingga ASN maupun masyarakat semakin mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat dan terhindar dari berbagai praktik keuangan yang merugikan.
Foto dan Rilis: Imron
Peliput dan Protokol: Imron, Buyung, Nana, Patris, Kasub Dewi S, dan Kabag Miranti Wulandari – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.
Bid. PIKP – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.