Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu Sosialisasikan Program Bantuan APBD, Pastikan Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat

PALU – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M memimpin langsung sosialisasi penerimaan program bantuan Pemerintah Kota Palu kepada masyarakat, Kamis (6/8/2026), bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Palu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu memastikan program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Dalam arahannya, Sekda Irmayanti menjelaskan bahwa program bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus tanggung jawab Pemerintah Kota Palu dalam mendorong penguatan usaha masyarakat.

“Ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD. Pertama, ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran DPRD yang menyampaikan agar ada bantuan kepada masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun bantuan lainnya,” jelas Sekda.

Menurut Sekda, kebutuhan bantuan tersebut juga banyak disampaikan masyarakat melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Berbagai usulan yang disampaikan mencakup bantuan peralatan maupun dukungan modal untuk mengembangkan usaha yang selama ini telah dijalankan masyarakat.

“Banyak usulan masyarakat terkait hal ini, baik dalam bentuk peralatan maupun uang untuk meningkatkan usaha-usaha yang telah dilakukan masyarakat. Bantuan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda Irmayanti menegaskan, proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui tahapan validasi data secara menyeluruh.

Pemerintah memastikan calon penerima benar-benar memiliki usaha yang berjalan, baik secara individu maupun kelompok, serta merupakan warga Kota Palu.

Selain itu, validasi juga mencakup kelengkapan izin usaha dan berbagai persyaratan lainnya guna memastikan bantuan diberikan kepada kelompok maupun individu yang benar-benar layak dan membutuhkan.

“Apakah betul usahanya ada, usahanya berjalan baik dalam bentuk kelompok atau individu, apakah dia warga Kota Palu atau tidak, karena ini diperuntukkan bagi warga Palu. Begitupun izin usahanya dan lainnya, kita validasi apakah kelompok ini layak atau tidak sebagai penerima bantuan,” tegas Sekda.

Sekda berharap bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang telah dijalankan oleh masyarakat.

Dengan demikian, bantuan tersebut dapat mendorong perkembangan usaha sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi keluarga dan perekonomian Kota Palu.

Sekda juga mengingatkan seluruh penerima agar tidak memperjualbelikan bantuan yang telah diterima.

Hal tersebut penting karena dalam evaluasi program bantuan sebelumnya masih ditemukan adanya bantuan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami harapkan bantuan yang diberikan merupakan sesuatu yang dibutuhkan sesuai dengan usaha yang selama ini dilakukan, sehingga usahanya semakin berkembang dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi keluarga maupun Kota Palu,” kata Sekda.

“Bantuan yang diserahkan jangan pernah diperjualbelikan. Berdasarkan evaluasi, masih banyak temuan yang seharusnya tidak terjadi. Karena itu, bantuan ini betul-betul harus dimanfaatkan sehingga usaha masyarakat semakin meningkat,” lanjut Sekda.

Tidak hanya melarang bantuan diperjualbelikan, Sekda Irmayanti juga meminta penerima agar tidak membiarkan bantuan yang telah diberikan menjadi tidak terpakai.

Menurut Sekda, apabila bantuan tidak dimanfaatkan, hal tersebut menunjukkan bahwa bantuan tersebut tidak benar-benar dibutuhkan oleh penerima, sementara masih banyak kelompok maupun individu lain yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan APBD Kota Palu.

Pemerintah akan menjalankan tahapan penyaluran sesuai kemampuan anggaran serta hasil verifikasi dan validasi penerima.

“Bantuan ini nantinya akan diberikan secara bertahap mengingat APBD kita yang sangat terbatas. Jadi ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan,” ungkap Sekda.

Sekda Irmayanti menegaskan bahwa penyerahan bantuan bukan menjadi akhir dari proses.

Pemerintah Kota Palu tetap membutuhkan pertanggungjawaban dari penerima terkait sejauh mana bantuan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha.

“Jangan berpikir setelah diserahkan bantuan ini lantas selesai. Kami butuh pertanggungjawaban, sejauh mana bantuan ini dimanfaatkan,” tegas Sekda.

Dalam proses penyaluran tersebut, Pemerintah Kota Palu juga melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pemantauan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan barang maupun modal yang diserahkan kepada masyarakat benar-benar tersalurkan kepada penerima yang telah ditetapkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dalam penyaluran ini kami didampingi aparat penegak hukum, yang bersama-sama memantau terkait barang atau modal yang diserahkan kepada masyarakat. Jadi semua dipantau, baik penyalurannya maupun pemanfaatannya,” pungkas Sekda.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap bantuan yang diberikan tidak sekadar menjadi bantuan sesaat, tetapi mampu menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan keluarga, membuka peluang ekonomi baru, serta pada akhirnya turut memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Palu.

Foto: Iwan
Rilis: Imron
Protokol: Dewi M dan Kabag Miranti Wulandari – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.

Bid. PIKP – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.

Kembali ke Atas