Penetapan Peta Zona Rawan Bencana 4 (ZRB4)
Wali Kota Palu diwakili Sekda Kota Palu mengikuti pertemuan tindak lanjut permohonan penyesuaian peta zona rawan bencana 4 (ZRB4) di kawasan Citra Land Palu. Pertemuan dilaksanakan di Prambanan Ballroom Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara tatap muka dan juga zoom meeting pada Senin 24-05-2021 pukul 10.00 wita.
Ikut mendampingi sejumlah pejabat Pemkot Palu. Pihak Kementerian diwakili Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dr Ir Budi Situmorang MURP. Dalam kesempatan tersebut, Sekda kota palu menyampaikan bahwa penetapan zona rawan bencana mengikuti peraturan empat kementerian yang salah satunya dari Bappenas.
Yakni 100 meter dari sempadan pantai untuk bangunan yang ada tidak mungkin di bongkar sebab jauh hari sebelum kejadian bencana bangunanya sudah ada dan tidak mungkin dibongkar. Tetapi untuk membangun yang baru kita harus mengacu kepada aturan yang sudah ada.
Sumber : Humas dan Protokol Setda Kota Palu