Pemerintah Kota Palu

Sekda Palu Ikuti Rapat Nasional Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan PPPK

PALU – Wali Kota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M, mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Palu, Senin (8/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Rapat merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah penegasan Komisi II DPR RI mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pegawai yang telah diangkat tersebut tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun akibat penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam arahannya, Rifqinizamy menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mendapatkan dukungan kebijakan yang memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah melalui proses penataan tenaga non-ASN.

Selain membahas perlindungan terhadap PPPK, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam upaya meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskalnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI mendukung kebijakan masa transisi terkait penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di daerah sebagai dampak dari kebijakan fiskal.

Menurut Mendagri, pemerintah pusat bersama kementerian terkait terus berupaya mencari solusi agar penataan aparatur tetap berjalan seiring dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa harus mengorbankan para pegawai yang telah diangkat secara resmi.

Partisipasi Pemerintah Kota Palu dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang kepegawaian dan tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan selaras dengan kebutuhan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Rilis. Imron
Foto. Jufri
Protokol. Icha. Rum. Patris. dan Kabag Miranti Wulandari – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.

Bid. PIKP – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu.

Kembali ke Atas