Pemerintah Kota Palu

Tim Operasi Yustisi Sosialisasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid19

Palu, Tim operasi Yustisi Kota Palu melaksanakan giat di sejumlah warung kopi di sejumlah lokasi yang dinilai masih tidak menerapkan protokol kesehatan salah satunya tidak menjaga jarak.

Selasa 13-07-2021 pukul 09.00 wita tim operasi yustisi kota Palu melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sekaligus PPKM Mikro sejumlah warkop yang disasar di Jalan S Parman, jalan Suprapto, Jalan Durian, Jalan Masjid Raya dan di Jalan Pramuka.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh menyebutkan bahwa sosialisasi prokes sekaligus menyampaikan surat edaran wali kota Palu no 03 tahun 2021 dan PPKM Mikro yang telah diberlakukan membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan dan tidak menerapkan prokes.Tentunya setiap pelanggar yang kedapatan akan dikenai sanksi tegas berupa denda dan sanksi sosial lainnya.

This image has an empty alt attribute; its file name is 0c-1024x485.jpg

Kami ingatkan bagi pelaku usaha patuhilah aturan pemerintah jangan abai dan seenaknya saja. Ini pandemi semua berpotensi terjangkit Covid-19 maka salah satu caranya adalah patuhilah prokes dan aturan pemerintah.

Kalaupun ingin makan atau minum maka sebaiknya jaga jarak aman dengan menerapkan 5 M, dan jika nantinya tim operasi yustisi datang lagi dan temukan baik pelaku usaha warkop atau rumah makan termasuk warga yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas menanti.

Sumber : Humas dan Setda Kota Palu

Scroll to top