Tim Operasi Yustisi Pemerintah Kota Palu
Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu kembali mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih saja tidak menaati surat edaran Walikota Palu no 03 tahun 2021 yakni batas buka usaha hanya sampai pukul 21.00 wita. Adalah Bell Rock Cafe di jalan Chairil Anwar yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro langsung diberi sanksi […]