Pemerintah Kota Palu

SatPolPP Gelar Razia dan Penertiban PKL

Palu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, dipimpin KasatPolPP Trisno Yulianto , SH., MH. melaksanakan penegakan Perda No.03 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di Wilayah Kota Palu.

Penertiban dilakukan terhadap penggunaan Trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan untuk berjualan sebagaimana Peraturan dalam pasal 19 huruf e.

Dihimbau untuk para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan atau trotoar demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan bersama.

Scroll to top